Bursa Online

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK 2026, Peluang bagi Honorer dan Profesional

×

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK 2026, Peluang bagi Honorer dan Profesional

Sebarkan artikel ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK berjalan adil.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali dibuka oleh pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan aparatur negara di berbagai sektor strategis. Rekrutmen ini menjadi peluang besar bagi tenaga honorer maupun profesional yang ingin berkarier di lingkungan pemerintahan.

Pada seleksi PPPK 2026, pemerintah memfokuskan penerimaan pada formasi pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan menggunakan sistem berbasis kompetensi guna menjaring calon aparatur yang profesional dan berintegritas.

Agar tidak kehilangan kesempatan, calon pelamar perlu memahami secara cermat syarat dan ketentuan pendaftaran yang telah ditetapkan.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK 2026

Setiap pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta. Status pelamar tidak boleh sedang menjadi CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI, maupun Polri.

Syarat lainnya, pelamar tidak boleh terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Persyaratan Khusus Sesuai Jabatan

Selain persyaratan umum, beberapa formasi dalam seleksi PPPK 2026 juga memiliki ketentuan khusus. Jabatan Analis SDM Aparatur mensyaratkan pengalaman kerja di bidang kepegawaian atau sumber daya manusia. Untuk jabatan Perencana Ahli Pertama, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang penyusunan maupun evaluasi program, kebijakan, dan anggaran.

Sementara itu, pelamar jabatan Apoteker Ahli Pertama diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Apoteker yang masih berlaku serta pengalaman kerja di bidang kefarmasian. Adapun jabatan Penata dan Pengelola Layanan Operasional mensyaratkan pengalaman di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, penyuluhan, atau penyusunan modul.

Dokumen Wajib Pendaftaran

Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP, pas foto formal berwarna ukuran 4×6 berlatar merah, ijazah asli sesuai kualifikasi jabatan, serta transkrip nilai asli.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, pelamar harus melampirkan surat penyetaraan ijazah. Selain itu, pelamar juga wajib mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan 16 poin yang diketik, ditandatangani tinta hitam, serta bermaterai Rp10.000. Surat keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan juga menjadi dokumen wajib, serta STR asli khusus untuk pelamar jabatan apoteker.

Pendaftaran Melalui Portal Resmi

Pendaftaran seleksi PPPK 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara di https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN, memilih satu formasi sesuai kualifikasi, melengkapi data diri, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, hingga mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti keikutsertaan dalam seleksi.

Dengan memahami secara menyeluruh syarat dan ketentuan pendaftaran, diharapkan para calon pelamar dapat mempersiapkan diri secara optimal dan meningkatkan peluang lolos dalam seleksi PPPK 2026.