Literasi

OPINI: Menyoal Mantan Narapidana Menjadi Calon Legislatif

×

OPINI: Menyoal Mantan Narapidana Menjadi Calon Legislatif

Sebarkan artikel ini

Menurutnya yang salah adalah mereka membuat aturannya. Tentunya banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. Kemudian dengan banyak siasat lahirlah peraturan ini karena kepentingan politik tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU RI, terdapat 67 mantan narapidana jadi bacaleg DPR dan DPD. Dengan persebaran 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Hampir tersebar di seluruh partai politik kecuali Gelora, PKN, Dan PBB. Hal ini seharusnya tidak terjadi atas nama hak konstutisional warga negara namun mengabaikan nilai moral sebagai penegak nilai kedaulatan atas rakyat. dalam hal ini sesuatu yang tidak terlarang dalam hukum namun masih ada nilai norma yang mengikat bagi calon yang melaju dalam konstestasi politik.

Polemik mengemuka dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota (PKPU) ,yakni terkait ketentuan pasal 4 ayat (3) dan pasal 7 huruf (g) PKPU yang menegaskan keharusan dalam seleksi bakal calon anggota legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba,kejatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Berbagai pihak menilai sangat baik dan mengapresiasi aturan tersebut demi mewujudkan parlemen yang berintegritas dan bersih dari para oknum yang punya rekam jejak yang buruk. Namun, ada pula pihak yang mempersoalkan PKPU tersebut harus didukung landasan yuridis yang kuat.

Pada kelanjutannya, MA membatalkan PKPU pasal 4ayat (3) nomor 20 tahun 2018 tersebut karena bertenatangan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu. Serta pasal 28 huruf D UUD Negara Republik Indonesia Tahu 1945. Diantara alasan mengapa bisa adanya pembatalan aturan PKPU tersebut menurut penulis ialah legitimasi yang mencuat di permukaan meingat putusan MK bersifat kontitusional terhadap calon legislatif apalagi memiliki pengalaman sampai dieksekusi putusan inkrah oleh pengadilan.