3 Tahun Jadi Buronan KPK, Polri Sebut Harun Masiku Kemungkinan Masih Ada di Dalam Negeri

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri datang ke KPK untuk membicarakan tentang penanganan hukum, termasuk membicarakan mengenai buronan lembaga antirasuah yang melarikan diri ke luar negeri.

Salah satunya adalah Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyatakan bahwa Polri tidak berhenti membantu KPK dalam upaya mencari para buronan korupsi yang diduga melarikan diri ke luar negeri. Contohnya adalah Harun Masiku, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Krishna menyatakan bahwa nama Harun Masiku yang ada dalam daftar DPO KPK memang pernah berada di luar negeri, namun berdasarkan data yang ada, Caleg PDIP tahun 2019 tersebut telah terdeteksi kembali di Indonesia. Meskipun demikian, Krishna tidak memberikan penjelasan kapan tepatnya Harun kembali ke dalam negeri.

Baca Juga:  Jokowi: 96 Persen Orang Indonesia Mempercayai Tuhan, Alhamdulillah Jadi yang Tertinggi di Dunia

Krishna menjelaskan bahwa Harun tidak keluar-masuk, tetapi ia pernah keluar dan langsung kembali. Dia mengungkapkan hal ini setelah pertemuan di gedung KPK, sebagaimana yang dilaporkan di KOMPAS.tv pada Senin, 7 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Krishna, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengindikasikan bahwa berdasarkan data yang ada, ada kemungkinan Harun bersembunyi di dalam negeri. Meskipun ia tidak yakin dengan rumor yang beredar bahwa Harun berada di luar negeri. Krishna juga membantah bahwa Harun melakukan pelarian dengan masuk dan keluar melintasi perbatasan wilayah.

Walaupun ia curiga bahwa Harun berada di dalam negeri, Krishna Murti menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti mencari dan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan Harun di luar negeri.

Baca Juga:  Lebih Dekat dengan Fabienne Nicole Groeneveld, Pemenang Miss Universe Indonesia 2023

“Setelah dia keluar, dia langsung kembali ke dalam. Jadi, dia sebenarnya bersembunyi di dalam negeri dan tidak seperti rumor yang beredar. Tetapi kita juga tetap melanjutkan pencarian di luar negeri,” kata Krishna, seperti yang dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Harun Masiku dikenal sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari fraksi PDI-P.

Ia diduga memberi suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal.

Hasil Pemilu menunjukkan bahwa Harun hanya meraih 5.878 suara dan berada di posisi keenam. Namun, PDI-P malah mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.

Sementara itu, KPU menetapkan Riezky Aprilia dari PDI-P, yang mendapatkan urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara, di bawah Nazarudin.

Baca Juga:  Rescue Damkar Subang Lumpuhkan King Cobra dengan Panjang 2 Meter di Area SDN di Sukamelang

Harun Masiku kemudian dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta seorang pihak swasta bernama Saeful.

Harun Masiku berhasil lolos dari operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020. Dia berhasil melarikan diri ketika tim KPK berusaha menangkapnya. Pada tanggal 29 Januari 2020, Harun diumumkan sebagai buronan KPK.

Selain itu, Harun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan juga ditetapkan sebagai buronan internasional. Pada 30 Juli 2020, KPK meminta Interpol untuk mengeluarkan pemberitahuan merah (red notice) atas nama Harun Masiku. Namun, hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com