Megapolitan

Aturan Beli Pertalite dan Solar Berubah per 1 April 2026, Cek Batas Kuota Kendaraan Anda

×

Aturan Beli Pertalite dan Solar Berubah per 1 April 2026, Cek Batas Kuota Kendaraan Anda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Sebuah Surat Keputusan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beredar di tengah masyarakat. Aturan yang mengendalikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam draf Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, serta ditandatangani langsung oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Rincian Pembatasan Kuota Harian

Berdasarkan beleid yang beredar, pemerintah mulai memperketat konsumsi BBM bersubsidi dengan menetapkan batas maksimal pembelian harian per kendaraan. Berikut rinciannya:

Kuota Pembelian Pertalite:

  • Kendaraan Roda Empat Perseorangan: Maksimal 50 liter/hari/kendaraan (berlaku untuk angkutan orang maupun barang).
  • Kendaraan Pelayanan Umum: Dibatasi kuotanya per hari (mencakup ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah).

Kuota Pembelian Solar:

  • Kendaraan Roda Empat Perseorangan: Maksimal 50 liter/hari/kendaraan.
  • Kendaraan Roda Empat Umum: Maksimal 80 liter/hari/kendaraan.
  • Kendaraan Roda Enam atau Lebih (Umum): Maksimal 200 liter/hari/kendaraan.
  • Kendaraan Pelayanan Umum: Maksimal 50 liter/hari/kendaraan.

Aturan Ketat bagi Pertamina

Selain membatasi kuota konsumen, regulasi ini juga memberikan instruksi tegas kepada Pertamina selaku Badan Usaha Penugasan. Pertamina diwajibkan untuk mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang membeli Solar bersubsidi.

Pertamina juga diwajibkan menyetorkan laporan perkembangan penyaluran Pertalite dan Solar setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sanksi tegas menanti jika terjadi penyaluran yang melebihi kuota: pemerintah tidak akan membayarkan subsidi atau kompensasi atas kelebihan tersebut, dan volume yang berlebih akan dihitung sebagai Jenis BBM Umum (JBU) atau nonsubsidi.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, pemerintah sekaligus mencabut Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 dan menyatakannya tidak lagi berlaku.

Respons BPH Migas dan Jaminan Istana

Terkait beredarnya dokumen pembatasan ini, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas memilih untuk tidak memberikan konfirmasi maupun bantahan secara gamblang. Ia mengisyaratkan bahwa pengumuman resmi akan segera disampaikan oleh pihak pemerintah.

“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujar Wahyudi pada Selasa (31/3/2026).

Di tengah beredarnya kabar pembatasan kuota ini, Istana Kepresidenan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu panik mengenai harga jual BBM. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, baik jenis subsidi maupun nonsubsidi.

“Setelah kami melakukan koordinasi antara pemerintah, Kementerian ESDM, bersama Pertamina, dan atas petunjuk Bapak Presiden yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat, Pertamina menyatakan belum akan melakukan penyesuaian harga,” jelas Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).

Sebagai informasi, saat ini harga BBM bersubsidi masih ditahan pada harga lama, yakni Pertalite sebesar Rp10.000/liter dan Solar (Biosolar) sebesar Rp6.800/liter. Sementara itu, jajaran BBM nonsubsidi seperti Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95), Pertamina Dex (CN 53), dan Dexlite (CN 51) juga terpantau stabil tanpa ada kenaikan harga.