
SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Subang
Sim keliling hanya diperuntukan untuk pelayanan perpanjangan SIM saja. Bukan untuk pembuatan SIM baru. Namun Pelayanan SIM Keliling ini berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Untuk mempermudah layanan, bagi pemohon wajib menyiapkan fotocopy KTP, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling untuk daerah Kabupaten Subang dalam sepekan ini, akan dilaksanakan di”
- Senin di Kecamatan Jalancagak
- Selasa di Plaza Pagaden
- Rabu di Pasar Kalijati
- Kamis di Flyover Pamanukan
- Jumat di Pasar Purwadadi, dan
- Sabtu di Plaza Pagaden
Sementara untuk waktu layanan, khusus Hari Senin sampai Hari Kamis dari mulai Pukul 09.00 WIB sampai selasai dan Hari Jumat sampai Sabtu dari mulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com