Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dalam operasi penegakan hukum yang digelar di wilayah Kecamatan Ligung dan Kecamatan Cigasong. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras dan barang bukti narkotika siap edar.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika.
Kasus pertama berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Ligung. Petugas Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda Addi Junia Permana mengamankan seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. AS ditangkap di pinggir Jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan obat, satu unit telepon genggam Samsung A13, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Desa Buntu.
Dari lokasi tersebut ditemukan lagi 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kotak sepatu. “Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.946 butir obat keras ilegal siap edar,” kata AKP Sigit.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain mengungkap kasus obat keras ilegal, Satres Narkoba Polres Majalengka juga berhasil membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cigasong.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mencegat kedua tersangka di Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ke rumah salah satu tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 9,2578 gram, plastik klip, botol spray, telepon genggam, serta satu unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Sigit menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal hingga ke akar jaringannya.
“Keberhasilan ini adalah bagian dari pelayanan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat keras. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Majalengka masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di Kabupaten Majalengka.





