JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan praktik judi online. Kali ini, polisi menyita dana sebesar Rp154,3 miliar dari ratusan rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tindak pidana tersebut.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah rekening mencurigakan.
“Dari hasil penelusuran, ditemukan 811 rekening yang terkait aktivitas perjudian online. Sebanyak 576 rekening dibekukan dengan total nilai Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening lainnya disita senilai Rp90,6 miliar,” jelas Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Dengan demikian, total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar. Menurut Ferdy, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang berhubungan dengan aktivitas judi online bekerja sama dengan PPATK sesuai mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK melaporkan perputaran uang dari transaksi judi online pada periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang sempat menembus Rp90 triliun.
Langkah Bareskrim ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat.




