Megapolitan

‎BAZNAS Majalengka Perkuat Tata Kelola Zakat, Ijtima Dewan Syariah Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Strategis

×

‎BAZNAS Majalengka Perkuat Tata Kelola Zakat, Ijtima Dewan Syariah Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Strategis

Sebarkan artikel ini

‎‎Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar Ijtima V Dewan Syariah di Aula BAZNAS Majalengka, Senin (29/6/2026). Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) agar semakin profesional, transparan, dan sesuai syariat Islam.

‎Ijtima mengusung tema “Kajian Syar’i tentang Optimalisasi Pengelolaan ZIS dan DSKL oleh Ulil Amri (Pemerintah/BAZNAS) Kabupaten Majalengka”.‎‎

Kegiatan dipimpin Ketua Dewan Syariah KH Anwar Sulaiman didampingi Pembina KH A Sarkosi Subkhi. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Euis Damayanti, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana, Dewan Pengawas, serta jajaran amilin BAZNAS.‎‎

Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana mengatakan, ijtima menjadi bagian dari ikhtiar memastikan pengelolaan dan pendistribusian dana umat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

‎‎”Ijtima ini menjadi langkah untuk semakin meyakinkan bahwa pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat dilakukan sesuai syariat sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujarnya.

‎‎Dalam forum tersebut, Dewan Syariah menegaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan amanah yang dijalankan pemerintah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Penegasan itu merujuk pada QS At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat dari harta kaum muslimin yang telah memenuhi syarat.‎‎

Selain memperkuat landasan syariat, Ijtima V juga merumuskan empat strategi utama pengelolaan zakat di Majalengka.

Di antaranya penyusunan regulasi teknis, digitalisasi pengelolaan ZIS-DSKL, peningkatan profesionalisme amilin, hingga penguatan program zakat produktif agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki di masa mendatang.

‎‎Forum juga memberikan perhatian khusus terhadap zakat pertanian, khususnya zakat padi. Dewan Syariah menegaskan zakat hasil panen harus segera didistribusikan pada hari panen sebagaimana tuntunan Al-Qur’an, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

‎‎Selain itu, amil didorong untuk terus memperbarui data mustahik melalui sinkronisasi dengan pemerintah daerah, sekaligus membiasakan mendoakan para muzakki sebagai bagian dari sunnah dalam pengelolaan zakat.‎‎

BAZNAS Majalengka berharap hasil Ijtima V menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, dan pengelola zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Majalengka.