Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar Ijtima V Dewan Syariah di Aula BAZNAS Majalengka, Senin (29/6/2026). Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) agar semakin profesional, transparan, dan sesuai syariat Islam.
Ijtima mengusung tema “Kajian Syar’i tentang Optimalisasi Pengelolaan ZIS dan DSKL oleh Ulil Amri (Pemerintah/BAZNAS) Kabupaten Majalengka”.
Kegiatan dipimpin Ketua Dewan Syariah KH Anwar Sulaiman didampingi Pembina KH A Sarkosi Subkhi. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Euis Damayanti, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana, Dewan Pengawas, serta jajaran amilin BAZNAS.
Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana mengatakan, ijtima menjadi bagian dari ikhtiar memastikan pengelolaan dan pendistribusian dana umat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
”Ijtima ini menjadi langkah untuk semakin meyakinkan bahwa pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat dilakukan sesuai syariat sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Dewan Syariah menegaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan amanah yang dijalankan pemerintah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Penegasan itu merujuk pada QS At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat dari harta kaum muslimin yang telah memenuhi syarat.
Selain memperkuat landasan syariat, Ijtima V juga merumuskan empat strategi utama pengelolaan zakat di Majalengka.
Di antaranya penyusunan regulasi teknis, digitalisasi pengelolaan ZIS-DSKL, peningkatan profesionalisme amilin, hingga penguatan program zakat produktif agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki di masa mendatang.
Forum juga memberikan perhatian khusus terhadap zakat pertanian, khususnya zakat padi. Dewan Syariah menegaskan zakat hasil panen harus segera didistribusikan pada hari panen sebagaimana tuntunan Al-Qur’an, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, amil didorong untuk terus memperbarui data mustahik melalui sinkronisasi dengan pemerintah daerah, sekaligus membiasakan mendoakan para muzakki sebagai bagian dari sunnah dalam pengelolaan zakat.
BAZNAS Majalengka berharap hasil Ijtima V menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, dan pengelola zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Majalengka.





