JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar penggeledahan di kediamannya dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy, Refly Harun, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (29/6/2026).
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ungkap Refly seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv.
Selain mempersoalkan penggeledahan, Roy juga meminta majelis hakim menyatakan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Roy juga menggugat keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.
“Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” jelasnya.
Pihak pemohon menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP maupun amanat Undang-Undang Dasar 1945, termasuk prinsip kepastian hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum Roy juga meminta agar berkas penyidikan yang telah atau akan diserahkan kepada pihak kejaksaan dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” kata Refly.
Sebelumnya, permohonan praperadilan Roy Suryo telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Termohon I adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit Kamneg, serta tim penyidik. Sementara Termohon II merupakan Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jampidum, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.




