
Penyuntikan gas LPG yang dilakukam Dekok dari kemasan 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram. Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan ratusan gas LPG dari ukuran 3 kilogram sampai dengan gas LPG dengan berat 50 kilogram.
“Untuk barang bukti bisa dilihat yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Subang yaitu 291 buah tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kondisi kosong maupun isi, 5 tabung gas LPG non subsidi, 28 tabung gas LPG 50 kilogram isi maupun kosong, serta satu unit kendaraan pikap nomor polisi T-8459-TR,” ungkap Ariek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizky Fitriawan, kata Ariek, pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas sudah 4 bulan dengan sudah mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Tambahan informasi bahwasannya kegiatan (penyuntikan) gas LPG sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan dengan sudah mendapatkan keuntungan tersangka Rp 50 juta selama beroperasi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, dalam hal ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas, sebagaimana telah diganti pada pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu tahun 2022 undang-undang cipta kerja. Adapun pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 M.