
SUBANG, TINTAHIJAUcom – Aksi oplos Gas LPG bersubsidi ke nonsubaidi masih marak di Kabupaten Subang. Bahkan, pelakunya bisa mengeruk keuntungan hingga Rp50 juta.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mengamankan seorang buruh harian lepas bernama Eka Sudinar alias Dekok (30) warga Karanganyar, Subang.
Dekok melakukan bisnis curang dengan melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke gas non subsidi. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut di lKukan Kampung Sungapan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan adanya aktifitas pengoplos gas LPG bersubsidi ke non subsidi berawal dari aduan masyarakat, serta di saat polisi hendak melakukan Harkamtibmas.
“Kronologis penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Juli tahun 2023 sekira pukul 01.30 WIB, anggota unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Subang mendapatkan pengaduan masyarakat ketika jajaran Polres Subang melakukan kegiatan Harkamtibmas,” ujar Ariek di Mapolres Subang, Rabu (13/9/2023).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, menurut Ariek, petugas pun langsung mengecek kepastian dari aduan masyarakat. Saat polisi mendatangi lokasi di sebuah gudang yang berada di Kampung Sungapan itu terdapat aktivitas pengoplosan gas yang dilakukan seorang diri oleh tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com