Megapolitan

‎BPN Majalengka Siapkan PTSL 30 Ribu Bidang Tanah Tahun 2026‎‎

×

‎BPN Majalengka Siapkan PTSL 30 Ribu Bidang Tanah Tahun 2026‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka menyiapkan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan target 30.000 bidang tanah.

‎‎Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, mengatakan seluruh tahapan persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

‎‎“Koordinasi sudah dilakukan dengan Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0617, serta pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan PTSL tahun ini,” kata Hendro, Jumat (10/4/2026).

‎‎Ia menjelaskan, keterlibatan aparat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan untuk mengawal jalannya program sekaligus mencegah potensi pelanggaran di lapangan.‎‎

Selain itu, penyuluhan kepada masyarakat juga akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum guna memberikan pemahaman terkait prosedur PTSL.

‎‎Program PTSL tahun 2026 ditargetkan rampung dalam waktu lima bulan atau sekitar 150 hari kerja. Pelaksanaannya terbagi dalam dua kegiatan utama, yakni pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat.‎‎

Hendro menyebutkan, dari total 30.000 bidang tanah, sebagian merupakan pengukuran baru, sementara sebagian lainnya merupakan lanjutan dari program PTSL tahun sebelumnya yang belum selesai.‎‎ “Ada pengukuran baru dan ada juga penyelesaian tunggakan dari tahun 2017 hingga 2019,” ujarnya.‎‎

Ia menambahkan, saat ini capaian pemetaan tanah di Kabupaten Majalengka diperkirakan telah mencapai sekitar 60 persen, sedangkan yang sudah tersertifikasi masih di bawah 50 persen.‎‎ “Masih ada sekitar 40 persen lebih bidang tanah yang belum tersertifikasi dan terus kita kejar melalui program ini,” katanya.‎‎

Selain menyasar kepemilikan tanah masyarakat, program PTSL juga mencakup sertifikasi tanah wakaf serta aset desa.‎‎

Terkait pembiayaan, Hendro menegaskan bahwa sertifikasi tanah dalam program PTSL tidak dipungut biaya karena ditanggung oleh negara. Namun, masyarakat tetap perlu menyiapkan biaya administrasi pada tahap persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.‎‎ “Untuk sertifikat gratis, tetapi ada biaya persiapan administrasi di luar BPN,” pungkasnya.