Coba-coba Berkendara Knalpot Brong di Subang? Siap-siap Berhadapan dengan Polantas!

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Subang menilang tujuh kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik atau brong.

Penilangan tersebut dilakukan petugas pada saat patroli hunting penertiban knalpot tidak sesuai spektek (Brong) dan penegakan hukum bagi pelanggar berlalu lintas

Kasatlantas Polres Subang AKP Luky Martono mengatakan dalam patroli hunting ini personel melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara humanis serta pelanggaran kasat mata penyebab fatalitas korban laka lantas.

Baca Juga:  Berebut Janda Herang, Pemuda di Majalengka Berujung Masuk Bui

“Patroli hunting yang dilakukan sejak pukul 08.00 Wib – 18.00 Wib ditemukan 7 orang pelanggar yang menggunakan knalpot brong, kami minta pelanggar tersebut untuk melepas knalpot brongnya di tempat,” ujar Lucky

Selain melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas. “Hal itu dilakukan agar dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Subang,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemunculan Dokter Gadungan, IDI Angkat Bicara Tentang Pentingnya Kredensialing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com