Megapolitan

‎Darurat Narkoba, Polres Majalengka Kembali Tangkap Pengedar Sabu sebanyak 35 Paket Siap Edar‎‎

×

‎Darurat Narkoba, Polres Majalengka Kembali Tangkap Pengedar Sabu sebanyak 35 Paket Siap Edar‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial TH (27), warga Kecamatan Majalengka, ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar pada Rabu (15/7/2026).‎‎

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.‎‎

Tersangka diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibawa tersangka.

‎‎”Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka,” kata AKP Sigit, Kamis (16/7/2026).‎‎

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 35 paket sabu yang telah dikemas siap edar. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 26,10 gram.‎‎

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu, di antaranya timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api modifikasi, plastik klip berbagai ukuran, gunting, lakban, cotton buds, sedotan boba, serta satu unit telepon genggam.‎‎

Tim Satresnarkoba turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 2316 VT yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.‎‎

Saat ini, TH telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.‎‎

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

‎‎Polres Majalengka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.