JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, berlangsung sengit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Dalam upaya mematahkan status tersangka kliennya, tim kuasa hukum Roy Suryo menghadirkan empat orang saksi fakta serta satu ahli ke hadapan majelis hakim tunggal.
Refly Harun, selaku kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa keempat saksi yang dihadirkan sebenarnya merupakan orang-orang yang sebelumnya dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus kliennya. Namun, dalam persidangan terungkap fakta krusial bahwa kesaksian mereka justru tidak mendukung sangkaan pasal yang dituduhkan kepada Roy Suryo.
Menurut Refly, kehadiran para saksi tersebut ditujukan secara khusus untuk menerangkan apakah mereka pernah dimintai keterangan oleh penyidik terkait Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasilnya, seluruh saksi dengan tegas menyatakan bahwa Roy Suryo sama sekali tidak melakukan perbuatan yang disangkakan dalam pasal tersebut.
“Jadi untuk membuktikan bahwa Pasal 32 (UU ITE) itu tidak memiliki sandaran saksi dan ahli yang memadai. Kami meyakini tidak ada orang yang menjelaskan Roy Suryo melakukan perbuatan yang patut dikenakan pasal tersebut,” ujar Refly Harun usai persidangan.
Kualitas Alat Bukti Dipertanyakan
Sementara itu, rekan sesama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti aspek kualitas alat bukti ketimbang jumlah atau kuantitasnya. Ia mengkritisi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah memeriksa hingga ratusan saksi, namun dinilai gagal menyajikan substansi pembuktian yang kokoh guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menanggapi klaim kepolisian yang mengantongi minimal tiga alat bukti—yakni keterangan saksi, ahli, dan surat—Gafur menegaskan bahwa instrumen-instrumen hukum tersebut tidak boleh berdiri sendiri-sendiri. Keterangan dari ahli hukum harus memiliki keselarasan dan bersesuaian langsung dengan kesaksian para saksi fakta di lapangan.
Berdasarkan pembuktian dalam sidang, para saksi pemohon justru mengaku tidak pernah dicecar pertanyaan oleh penyidik mengenai tindakan merusak, mengubah, mentransmisikan, atau membuat dokumen yang dipermasalahkan dalam perkara menjadi tidak dapat diakses—yang merupakan unsur utama pelanggaran Pasal 32 UU ITE.
Dokumen Utama Masih Utuh
Di hadapan hakim tunggal praperadilan, tim hukum juga membeberkan bukti mutakhir terkait dokumen elektronik yang diperkarakan, yakni unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Gafur menegaskan bahwa dokumen tersebut hingga hari ini sama sekali tidak mengalami perubahan apa pun dan tetap bisa diakses secara bebas oleh publik.
“Tadi langsung diperlihatkan di hadapan hakim tunggal praperadilan (dokumennya). Sehingga dengan demikian, kualitas bukti yang tadi kami hadirkan itu sebetulnya sudah mematahkan dua alat bukti permulaan dari penyidik Polda Metro Jaya,” pungkas Gafur mantap.





