SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang kembali memasang garis polisi di lokasi usaha galian tambang yang diduga ilegal. Kali ini, lokasi yang disegel berada di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Tindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (25/5/2026).
Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil dengan melibatkan personel Unit Tipidter, perwakilan DLH, serta Satpol PP Kabupaten Subang.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas tambang diketahui sedang tidak beroperasi. Meski demikian, petugas menemukan satu unit excavator dalam kondisi tidak aktif di area galian.
Sebagai langkah pengamanan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung memasang garis polisi (police line) pada alat berat tersebut.
Selain itu, tim gabungan juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola berinisial YL yang berada di lokasi.
Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Subang.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas AKBP Dony.
Polres Subang juga memastikan akan melakukan langkah lanjutan berupa koordinasi dengan instansi terkait, pemanggilan pengelola untuk dimintai keterangan lebih mendalam, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Subang juga melakukan pengecekan di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang pada Minggu (24/5/2026).
Operasi yang dipimpin AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tipidter itu menyasar lokasi di Desa Sumurbarang Kecamatan Cibogo, Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi, dan Desa Saradan Kecamatan Pagaden.
Di lokasi galian tanah merah Desa Parapatan, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator dan langsung memasang police line di area tersebut. Sementara di dua lokasi lainnya tidak ditemukan aktivitas penambangan, namun polisi tetap melakukan pendataan dan penyelidikan lanjutan.





