Megapolitan

Diduga Ilegal, Polres Subang Pasang Garis Polisi Usaha Tambang di Purwadadi

×

Diduga Ilegal, Polres Subang Pasang Garis Polisi Usaha Tambang di Purwadadi

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang melalui Sat Reskrim melakukan pengecekan terhadap tiga lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tipidter Polres Subang.

Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Lokasi pertama yang diperiksa berada di area galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi tersebut.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan dari warga sekitar guna memastikan kondisi lapangan serta mengantisipasi adanya aktivitas tambang ilegal di kemudian hari.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang berada di area perkebunan rambutan tanpa operator maupun pengelola.

Atas temuan tersebut, petugas langsung memasang police line di akses masuk lokasi sebagai langkah pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, di lokasi ketiga yakni galian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, polisi juga tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material ditemukan terparkir di sekitar area galian dan kini tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan aktivitas ilegal.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Subang.

Menurutnya, penanganan PETI memerlukan sinergi lintas sektor. Karena itu, Polres Subang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP guna melakukan verifikasi perizinan terhadap lokasi-lokasi tambang yang diperiksa.

“Tidak ada ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Dony.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.