CIREBON, TINTAHIJAU.com — Sebanyak 557 penarik becak di Kabupaten Cirebon akan menerima dana kompensasi terkait rencana penghentian sementara operasional becak saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas selama musim mudik.
Pemerintah daerah memastikan pembatasan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi para tukang becak yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas harian.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani, menegaskan para penarik becak tidak akan dibiarkan tanpa solusi.
“Nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak,” ujar Mida saat diwawancarai, Jumat (27/2/2026) seperti yang dikutip dari laman detikJabar.
Saat ini, Dishub Kabupaten Cirebon masih melakukan verifikasi dan pendataan ulang calon penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada tukang becak yang aktif.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi data tukang becak di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan tenaga ahli guna mencegah potensi penyimpangan. Salah satu syaratnya adalah melampirkan foto e-KTP dan foto bersama becak milik pribadi.
“Foto dengan becaknya untuk meminimalisasi potensi kecurangan di lapangan,” jelasnya.
Data sementara menyebutkan 557 tukang becak diusulkan sebagai penerima, namun jumlah final masih menunggu hasil verifikasi dari pemerintah provinsi.
“Provinsi masih melakukan verifikasi. Kami di kabupaten hanya pemantauan dan evaluasi. Ketentuan resmi dari provinsi juga masih kami tunggu,” tambahnya.
Larangan operasional becak akan diberlakukan selama periode mudik dan balik Lebaran 2026 guna menekan potensi kemacetan di jalur utama.
“Larangan itu untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktu mulai dan berakhirnya masih menunggu regulasi dari provinsi,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan perlindungan sosial melalui skema kompensasi yang tengah difinalisasi.





