SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Kasus kematian NS (13) memasuki babak baru setelah terungkap bahwa ibu tirinya, TR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi. TR diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder.
Meski telah menyandang status tersangka, pihak Kemenag Sukabumi mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersebut.
“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” kata Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung sepertiyang dilansir dari laman detikJabar, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Kendati demikian, TR telah dinonaktifkan sementara. Kemenag juga menugaskan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder bersama Ketua IPARI setempat untuk meminta salinan penetapan tersangka secara tertulis ke Polres Sukabumi. Salinan tersebut diperlukan sebagai dasar administratif sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mewajibkan ASN berstatus tersangka dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan,” jelasnya.
Irmansyah menambahkan, jika vonis pengadilan di bawah dua tahun, TR masih dapat diaktifkan kembali. Namun jika hukuman melebihi dua tahun, maka P3K tersebut harus diberhentikan.
“Karena statusnya P3K, kalau putusan di atas dua tahun maka diberhentikan dengan hormat. Itu ketentuannya,” tegas Irmansyah.
Selama dua tahun bertugas sebagai penyuluh agama, TR tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. Dugaan kasus yang menjeratnya pun disebut mengejutkan internal kantor.
“Kami juga kaget. Karena laporan ke kantor itu tidak ada. Informasi yang kami tahu, waktu itu selesai secara mediasi,” ujarnya.
Kemenag menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak mengintervensi. Ini ranah pidana, sepenuhnya kewenangan APH,” katanya.
Selain proses pidana, TR juga akan menghadapi pemeriksaan administrasi jika dinyatakan bersalah.
“Untuk ASN ada dua proses, pidana dan administrasi. Setelah putusan pengadilan, akan kami sampaikan ke Irjen untuk pemeriksaan disiplin. Hukuman administrasinya bisa ringan, sedang, atau berat,” katanya.
Ia pun menyayangkan dugaan perbuatan tersebut, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Sangat menyayangkan sekali, kok seorang penyuluh bisa bertindak seperti itu. Tapi kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
TR kini dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia itu diproses tanpa peluang perdamaian. Terungkap pula bahwa korban diduga telah mengalami kekerasan sejak 2023, bahkan sempat dilaporkan pada November 2024 namun berakhir mediasi.





