Beberapa streamer Mobile Legends yang terlibat dalam kontroversi ini tampaknya telah menyadari kesalahan mereka. Dalam siaran langsung terbaru mereka, beberapa streamer mengakui bahwa tindakan mereka adalah sebuah kesalahan dan berjanji untuk tidak menerima uang haram lagi.
Seorang YouTuber dengan nama akun XINNN dengan 4,39 juta subscriber mengatakan, “Pokoknya kita sekarang mulai detik ini, stop menerima duit haram ya.” Hal serupa diungkapkan oleh streamer lain seperti Ihsan Luminaire, yang mengakui kesalahannya dan berjanji untuk menjadi lebih baik di masa depan.
Hukuman atas Promosi Judi Online
Di Indonesia, perjudian, baik secara langsung maupun online, dilarang oleh hukum. Larangan ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, untuk judi online, larangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, para streamer dan siapa pun yang terlibat dalam promosi judi online harus mempertimbangkan risiko hukuman yang dapat mereka terima sebagai konsekuensi dari tindakan mereka.
Selain itu, penting juga untuk menjaga etika dan integritas dalam dunia streaming dan tidak terlibat dalam praktik yang dapat merugikan masyarakat, terutama anak-anak yang merupakan bagian besar dari penonton mereka.