Megapolitan

Dituduh TPPO, Sopir Jasa Antar di Sukabumi Babak Belur Dikeroyok

×

Dituduh TPPO, Sopir Jasa Antar di Sukabumi Babak Belur Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
Korban diantar pengacaranya melapor ke Polres Sukabumi usai dikeroyok sejumlah orang (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).

SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Muhamad Bagas Muntaha (23), sopir jasa antar jemput asal Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pengeroyokan usai dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibat kejadian tersebut, wajah Bagas babak belur dengan mata kanan lebam parah.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Bagas dikeroyok sekelompok orang yang menuduhnya menjual penumpang yang diantarnya untuk dipekerjakan ke daerah lain.

Pantauan di Polres Sukabumi, Sabtu (14/2/2026), Bagas mendatangi Satreskrim didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aktivis Dewi Keadilan. Kondisi wajah korban tampak memprihatinkan, dengan mata kanan membiru dan bengkak akibat pukulan benda tumpul.

Bagas menuturkan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kampung Puncak Urug, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya. Saat itu, ia tengah mengemudikan mobil sebelum tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga penumpangnya.

“Saya lagi bawa mobil, tiba-tiba diberhentikan. Dia (terlapor) nanya keberadaan keponakannya. Belum juga saya jawab, langsung dipukul,” ujar Bagas.

Insiden bermula ketika Bagas diminta seseorang bernama Away untuk mengantar tiga warga yang hendak mencari pekerjaan ke Jakarta Utara. Ia mengantar mereka dari Desa Ciakar, Purabaya, menuju kawasan Muara Baru, Jakarta.

“Saya disuruh nganterin tiga orang yang mau kerja ke Jakarta Utara, ke Muara Baru. Sampai sana saya cuma nerima ongkos, lalu mereka turun. Setelah itu saya pulang lagi ke Sukabumi,” tutur Bagas.

Namun setibanya kembali di kampung halaman, isu miring telah beredar. Bagas dituduh menjual ketiga penumpang tersebut.

“Pas saya balik lagi, di kampung sudah ramai. Saya dituduh ngejual orang. Katanya dijanjikan kerja di pabrik beras tapi malah dijual katanya. Padahal saya cuma jasa antar saja, tidak tahu apa-apa,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/87/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi, salah seorang terlapor disebut sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban. Tiga orang lainnya kemudian datang dan ikut memukuli Bagas hingga mengalami luka di bagian mata, bibir, gigi, leher, dan kepala.

Kuasa hukum korban, Rizki Akbar, menegaskan kliennya tidak mengetahui urusan pekerjaan penumpang yang diantar dan menilai tindakan para pelaku sebagai perbuatan main hakim sendiri.

“Klien saya ini merasa korban juga, merasa tidak tahu apa-apa. Ternyata ketika dia sudah pulang menjemput yang diantarkan itu, tiba-tiba diadang oleh keluarganya pihak dari sana. Ini sudah berlaku sewenang-wenang, sudah main hakim sendiri,” tegas Rizki.

Rizki juga membantah tudingan TPPO terhadap Bagas. Menurutnya, kliennya murni bekerja sebagai sopir jasa antar.

“Itu (tuduhan TPPO) tidak betul. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, klien saya memang tidak tahu apa-apa. Dia hanya cari rezeki sebagai supir, ditugaskan untuk mengantarkan orang tersebut. Pada akhirnya dia dituduh tanpa alat bukti yang sah dan kuat,” ujarnya.

Untuk menepis tuduhan tersebut, Bagas bahkan kembali menjemput ketiga penumpang di Jakarta pada malam hari setelah pengeroyokan. Pihak korban melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Sumber: detikJabar