Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan obat obatan terlarang jenis tramadol dan dekstro serta berbagai jenis obat terlarang lainnya. Selanjutnya, pasca penyergapan, pihaknya akan menggelandangkan MN beserta seluruh barang bukti ke Polres Majalengka.
“Hal ini untuk penyelidikan lebih lanjut, agar polisi bisa menyeret MN dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau,” tandas komandan Kodim 0617/Majalengka.