Jelang Pendaftaran, KPU Tegaskan Batas Usia Capres-Cawapres pada Pemilu

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:  Geger Wartawan Dipanggil Bawaslu Subang Buntut Viral Video PGRI

Adapun pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Sekedar informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com