Megapolitan

Jual Minuman Keras Saat Ramadan, Kios di Bandung Ditutup Paksa

×

Jual Minuman Keras Saat Ramadan, Kios di Bandung Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kios di kawasan Jalan Burangrang, Kota Bandung, resmi disegel oleh Satpol PP Kota Bandung setelah diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin ketika bulan Ramadan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 344 botol minuman keras siap edar.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan pada Selasa (24/2). Kios berwarna kuning itu kedapatan nekat mengedarkan minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan yang sah.

“Alhamdulillah kita sudah melakukan penindakan terhadap peredaran minol (minuman beralkohol) yang tanpa izin. Karena ini sudah meresahkan masyarakat, banyak pengaduan ke Satpol PP, apalagi ini bulan suci Ramadan,” ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip dari laman detikJabar, Rabu (25/2/2026).

Bambang menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pembatasan aktivitas selama Ramadan. Usai disegel, pedagang akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019.

“Nanti akan kita tindak lanjuti dengan tipiring. Karena ini merupakan pelanggaran Perda 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap penindakan ini menjadi pengingat bagi para pedagang serta mengajak masyarakat dan aparat kewilayahan untuk bekerja sama menjaga ketertiban. Warga juga diimbau aktif melaporkan pelanggaran yang dapat mengganggu kekhusyukan Ramadan.

“Pak Wali juga sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh dilakukan kegiatan sahur on the road, kemudian balap motor liar, perang sarung, peredaran obat-obat keras dan minol. Pasti kami akan menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya.