TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Kasus penyekapan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar aksi bejat seorang pemuda berinisial LH (20) yang nekat menyekap seorang gadis di bawah umur asal Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, selama dua hari di rumahnya.
Aksi kriminal ini berhasil diungkap oleh Unit PPA pada Rabu (8/7/2026). Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengonfirmasi bahwa kasus memilukan ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka ke pihak kepolisian.
“Awalnya kami terima laporan orang tua korban. Mereka kehilangan anaknya selama 2 hari. Setelah didalami, ternyata korban dibawa dan dipaksa dibawa ke rumah pria tersangka dan melakukan hubungan badan oleh pacarnya,” ujar Heru.
Bermula dari Hubungan Asmara Daring
Menurut penjelasan Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, hubungan antara pelaku dan korban awalnya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook pada akhir Juni lalu. Setelah intens berinteraksi melalui kolom komentar dan pesan singkat, keduanya sepakat untuk berpacaran secara daring.
Namun baru seminggu menjalin hubungan, LH nekat menjemput korban di kawasan Mangkubumi dan membawanya kabur ke kediamannya di daerah Singaparna.
“Jauh sebelum kejadian, mereka kenal dari Facebook. Setelah itu intens komunikasi. Sampai awal Juli pelaku jemput korban dari Mangkubumi dan membawanya ke rumah tersangka,” kata Josner.
Disekap di Kamar dan Diancam
Selama dua hari berada di rumah pelaku, korban disembunyikan di dalam kamar agar keberadaannya tidak diketahui oleh ibu tiri LH yang tinggal serumah. Selama masa penyekapan tersebut, korban tidak berdaya karena mengalami intimidasi dan ancaman dari pelaku. Korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku berulang kali.
“Menurut keterangan korban, selama 2 hari itu terjadi 5 kali persetubuhan,” jelas Josner.
Selain mengisolasi korban dengan menyita ponselnya agar tidak bisa menghubungi keluarga, LH ternyata juga merekam tindakan asusila tersebut menggunakan telepon genggam pribadinya.
“Jadi direkam juga sama tersangka. Buat pribadi dia pengakuannya,” kata Josner.
Terlacak Lewat Pancingan Pesan WhatsApp
Pihak kepolisian bersama keluarga korban yang terus melakukan pencarian akhirnya berhasil menemukan titik terang. Petugas terus berupaya menghubungi nomor ponsel korban hingga akhirnya mendapatkan respons yang menjadi petunjuk utama penangkapan pelaku.
“Jadi selama 2 hari itu kami terus lakukan pencarian. Kami pancing terus biar korban mau respon WA atau telpon. Alhamdulillah akhirnya tersambung dan kita langsung amankan pelaku,” ungkap Josner.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, serta tangkapan layar video dan rekaman percakapan di media sosial.
Atas tindakan kriminalnya, LH kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat menggunakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Josner.
Berdalih Spontan Akibat Miras
Di hadapan tim penyidik, LH telah mengakui semua perbuatannya. Pemuda tersebut berdalih melakukan aksi nekatnya secara spontan karena sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Orang tua tidak tahu. Saya jemputnya malam-malam pas mama sudah tidur. Kalau siang mama kerja. Pas kejadian itu saya lagi mabuk,” ucap LH dengan wajah tertunduk saat ditanya penyidik.
Sumber: detikJabar



