Megapolitan

Ketok Palu Hari Ini! 8 Pejabat Kemenaker Hadapi Vonis Kasus Pemerasan Izin TKA

×

Ketok Palu Hari Ini! 8 Pejabat Kemenaker Hadapi Vonis Kasus Pemerasan Izin TKA

Sebarkan artikel ini
Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemenaker menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu (22/4). CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (22/4).

Sidang vonis terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati mulai pukul 10.00 WIB.

Kedelapan terdakwa yang akan menghadapi putusan majelis hakim yakni dua mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono (periode 2020-2023) dan Haryanto (periode 2024-2025). Selanjutnya adalah Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, serta tiga staf yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA dalam kurun waktu 2017-2025. Total uang yang diperas mencapai Rp135,29 miliar. Modusnya, para terdakwa memaksa agen memberikan sejumlah uang atau barang, dengan ancaman permohonan izin RPTKA tidak akan diproses jika permintaan tidak dipenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman penjara yang bervariasi antara 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan.

  • Haryanto dan Wisnu Pramono: Dituntut paling tinggi dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp700 juta subsider 160 hari kurungan.
  • Gatot Widiartono: Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
  • Devi Angraeni: Dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
  • Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad: Masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 110 hari.
  • Suhartono: Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari.

Selain hukuman badan, tujuh terdakwa (kecuali Suhartono) juga dituntut membayar uang pengganti. Haryanto dibebankan nilai tertinggi yakni Rp84,72 miliar, disusul Wisnu Pramono sebesar Rp25,2 miliar, Gatot Widiartono Rp9,48 miliar, Putri Citra Rp6,39 miliar, Alfa Eshad Rp5,24 miliar, Devi Angraeni Rp3,25 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp551,16 juta.

Tak hanya berupa uang tunai, praktik pemerasan ini juga diduga melibatkan pemberian barang mewah berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit motor Vespa Primavera 150 ABS.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: CNN Indonesia