JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah permintaan agar identitas para pelaku segera dibuka kepada publik.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses hukum ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Komnas HAM mendorong transparansi proses penegakan hukum, antara lain segera mengumumkan identitas pelaku kepada publik, melibatkan pengawasan eksternal, serta memberikan akses bagi kami untuk meminta keterangan langsung dari para tersangka,” ujar Saurlin di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Progress Penyidikan Mencapai 80 Persen
Dalam koordinasi terbaru, Komnas HAM telah menggali keterangan dari sejumlah petinggi TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Kababinkum, dan Wakapuspen. Berdasarkan pertemuan tersebut, diketahui bahwa proses hukum terhadap para pelaku kini telah mencapai tahap signifikan.
Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, melaporkan bahwa penyidikan saat ini sudah berjalan sekitar 80%. Pihak penyidik kini hanya tinggal menunggu dua komponen terakhir untuk melengkapi berkas perkara, yakni:
- Hasil Visum et Repertum korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
- Keterangan saksi korban, yakni Andrie Yunus (AY).
Empat Anggota Bais TNI Jadi Tersangka
Kasus yang bermula dari insiden penyiraman pada Kamis malam (12/3) ini telah menyeret empat orang tersangka. Keempatnya merupakan anggota aktif dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Adapun inisial keempat tersangka tersebut adalah NDP, SL, BHW, dan ES. Hingga saat ini, Puspom TNI masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi teror tersebut.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:
- Pasal 469 KUHP: Penganiayaan berat.
- Pasal 467 ayat 1 dan 2: Penganiayaan dengan rencana.
Pengawasan Eksternal dan Perlindungan Saksi
Selain fokus pada tersangka, Komnas HAM juga memberikan perhatian serius pada keamanan pihak-pihak terkait. Tercatat, Komnas HAM telah menerima aduan dari 12 orang yang mengaku mendapatkan ancaman terkait kasus Andrie Yunus ini.
Pihak Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan militer, guna memastikan tidak ada intervensi dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara utuh.



