JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan deretan barang bukti yang berhasil diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/4/2026) malam, tim penyidik memamerkan berbagai sitaan, termasuk uang tunai serta koleksi alas kaki bermerek dengan harga fantastis.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil operasi penyidikan di lapangan.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus ‘Reimburse’ Pribadi ke Organisasi Perangkat Daerah
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah koleksi sepatu mewah milik sang bupati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa penyidik menyita empat pasang sepatu bermerek. Penampilan sepatu-sepatu tersebut di hadapan publik memiliki alasan khusus, yakni untuk membongkar kebiasaan tersangka yang kerap membebankan tagihan pribadinya ke instansi pemerintah daerah.
“Tim kemudian juga mengamankan empat pasang sepatu, ini mengapa penting juga kami tunjukkan karena memang dari fakta-fakta yang didapatkan oleh tim, bupati ini selalu minta penggantian atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan,” ujar Budi.
“Bahkan, hingga pembelian sepatu itu juga minta diganti biayanya oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” sambungnya merinci modus tersebut.
Tidak main-main, nilai dari alas kaki yang dibeli dengan uang negara itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Di mana 4 pasang sepatu ini informasinya nilainya mencapai Rp129 juta,” ungkap Budi lebih lanjut. Seluruh barang bukti bernilai ratusan juta tersebut turut dihadirkan langsung di meja konferensi pers.
Kronologi Penetapan Dua Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dieksekusi KPK di kawasan Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). OTT tersebut dilakukan guna menindaklanjuti dugaan praktik korupsi, yang meliputi pemerasan serta penerimaan dana ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dari penindakan di wilayah Tulungagung, petugas awalnya mengamankan 18 individu. Tiga belas di antaranya langsung diterbangkan ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Usai proses interogasi dan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan status hukum dua orang menjadi tersangka, yaitu:
- Gatut Sunu Wibowo (GSW) – Bupati Tulungagung
- YOG – Ajudan Bupati
Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Sabtu, 11 April 2026, sampai dengan 30 April 2026,” tutup Asep.





