KPU Buka Kembali Perekrutan Petugas Pemilu untuk Pilkada 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa mereka akan membuka kembali perekrutan petugas pemilu atau badan ad hoc yang akan bertugas dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil mengingat petugas sebelumnya hanya bekerja pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, menjelaskan bahwa perekrutan kembali ini diperlukan karena surat keputusan (SK) pengangkatan badan ad hoc sebelumnya hanya mencakup Pileg dan Pilpres.

“Untuk Pilkada, kita akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan seperti yang kita lakukan pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres kemarin,” ujar Parsadaan seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (18/4/2024).

KPU telah menyusun jadwal rekrutmen petugas Pilkada 2024, dan KPU daerah di seluruh Indonesia akan segera melakukan rapat untuk mematangkan rekrutmen badan ad hoc. Rapat tersebut juga akan membahas teknis-teknis terkait pembayaran honorarium bagi para petugas Pilkada 2024.

Parsadaan menegaskan bahwa perekrutan akan dilakukan dari awal, atau dari titik nol, sehingga siapa pun yang berminat masih memiliki kesempatan untuk mendaftar. “Malah yang berprestasi, yang kinerjanya bagus, kita prioritaskan,” tambah Parsadaan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pembentukan badan ad hoc Pilkada dimulai sejak 17 April 2024. Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS akan dilakukan hingga 5 November 2024.

Pemungutan suara Pilkada 2024 sendiri direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, masa tenang akan dimulai pada 24-26 November 2024.

Dengan perekrutan kembali ini, diharapkan KPU dapat memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan melibatkan petugas yang kompeten dan berprestasi.