PURWAKARTA, TINTAHIJAU.COM – KPU Purwakarta sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024
Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, seluruh parpol telah menyerahkan LADK hingga batas akhir perbaikan, yakni pada Jumat (12/1/2024).
“Sudah, kebanyakan sumber dana LADK berasal dari calon legislatif (caleg) yang sudah mereka gunakan untuk kampanye lalu dilaporkan ke partai politik,” ucap Binos saat dikonfirmasi Tribunjabar.id pada Jumat (12/1/2024).
Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Binos menerangkan LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye.
Di akhir masa kampanye nanti, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Dari 18 Partai yang sudah menyampaikan LADK, tercatat tiga partai dengan LADK tertinggi. Ketga partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan dana kampanye sekitar Rp 2,1 miliar
Selanjutnya Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 1,5 miliar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)dengan dana kampanye sekitar Rp 1,1 miliar.
Berikut daftar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta:
