Mendag Apresiasi Shopee yang Tutup Penjualan Barang Impor

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan apresiasi terhadap Shopee, salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, atas keputusannya menghentikan praktik cross-border, yang merupakan penjualan produk impor langsung dari pedagang di luar negeri.

Pernyataan ini dilontarkan Zulhas sebagai bentuk dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Zulhas menyatakan bahwa Shopee sekarang berfokus pada penjualan produk lokal, yang berpotensi memberikan dorongan besar bagi UMKM di Indonesia.

Ia mengatakan, “Shopee udah enggak impor lagi dia, tapi dia kan menjual produk lokal. Itu membantu UMKM, tinggal sekarang (pedagang) Tanah Abangnya ayok respons. Segera ikutan Shopee kan gitu. Jangan enggak ikut, kan dia udah enggak barang luar lagi, barang dari kita UMKM.”

Zulhas juga mengakui bahwa digitalisasi dalam perekonomian saat ini sudah tak bisa dihindari, terutama dalam sektor perdagangan. Oleh karena itu, ia mendorong para pedagang konvensional, termasuk yang beroperasi di Tanah Abang, untuk ikut dalam perdagangan online.

Baca Juga:  Bank BJB Mendukung Pertumbuhan Pabrik Pusri IIIB untuk Ketahanan Pangan Nasional

Ia menekankan, “Kan enggak bisa dihindari namanya itu platform digital, itu zaman kok. Saya bilang teman-teman di pasar Tanah Abang, sayur saja online sekarang, apalagi pasar-pasar yang jual barang komersial, pakaian, sepatu, itu kan harus juga mengikuti selain offline, online.”

Pernyataan Zulhas ini juga merespons permintaan dari pedagang Tanah Abang yang menginginkan platform e-commerce, seperti Shopee dan Lazada, untuk mengikuti langkah TikTok Shop dalam menghentikan cross-border.

Zulhas, dalam kunjungannya ke para pedagang di ITC Cempaka Mas Jakarta, juga menegaskan pentingnya pedagang memahami dan menguasai kemampuan berdagang online. Pemerintah akan memberikan bimbingan kepada UMKM yang ingin berjualan online. Ia mengatakan, “Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online. Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti tokonya di sini (ITC Cempaka Mas) tapi bisa jualan juga secara online.”

Baca Juga:  Besok, KPK Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pada latar belakangnya, Shopee telah secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, menjelaskan bahwa langkah ini adalah upaya Shopee untuk selalu mematuhi peraturan pemerintah Indonesia.

Pihak Shopee menegaskan bahwa produk yang dijual secara cross-border di platform mereka bukan bersaing langsung dengan produk UMKM. Pada tahun 2021, Shopee sudah menutup 14 kategori produk cross-border yang bersaing dengan produk UMKM, sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini, transaksi cross-border di Shopee hanya mencakup kurang dari 1 persen dari total transaksi.

Selain itu, Shopee juga telah memastikan bahwa mekanisme cross-border yang mereka lakukan telah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk perpajakan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan peluang yang sama bagi produk lokal Indonesia dalam mengakses pasar ekspor secara langsung.

Baca Juga:  Ribuan Warga Majalengka Mulai Terdampak Kekeringan

Untuk mendukung perkembangan produk lokal, Shopee juga berkomitmen untuk mengembangkan produk-produk tersebut tidak hanya di pasar dalam negeri tetapi juga di pasar luar negeri. Salah satu upayanya adalah melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik.

Peraturan baru ini mencakup aspek penetapan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Selain itu, ada pula daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik, yang disebut sebagai “Positive List.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com