
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Jalan rusak merupakan masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Kerusakan jalan dapat mengganggu mobilitas, menyebabkan kecelakaan, dan mengakibatkan kerugian ekonomi.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) telah menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk melaporkan jalan rusak melalui aplikasi bernama “Jalan Kita.” Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda tentang cara melaporkan jalan rusak dan mengapa ini penting.
Mengapa Melaporkan Jalan Rusak Penting?
Melaporkan jalan rusak adalah langkah penting dalam menjaga infrastruktur jalan yang aman dan baik. Kerusakan jalan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, merusak kendaraan, dan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan melaporkan jalan rusak, Anda membantu pemerintah untuk mengidentifikasi masalah dan mengambil tindakan perbaikan yang dibutuhkan.
Cara Melaporkan Jalan Rusak melalui Aplikasi Jalan Kita
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan jalan rusak menggunakan aplikasi Jalan Kita:
1. Unduh Aplikasi Jalan Kita
– Unduh aplikasi Jalan Kita dari Google Play Store atau App Store pada perangkat seluler Anda.
2. Lakukan Proses Registrasi
– Setelah mengunduh aplikasi, lakukan proses registrasi dengan mengisi informasi yang diperlukan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.
3. Laporkan Kerusakan Jalan
– Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mulai melaporkan kerusakan jalan.
– Pastikan untuk menyertakan foto, video, atau rekaman suara yang jelas mengenai kondisi jalan yang rusak. Ini akan membantu pihak berwenang dalam mengevaluasi kerusakan dengan lebih baik.
4. Tambahkan Lokasi dan Pilih Kategori Jalan
– Tentukan lokasi kerusakan jalan dengan akurat. Aplikasi ini akan menggunakan GPS untuk membantu Anda menentukan lokasi dengan tepat.
– Pilih kategori jalan yang sesuai, seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, atau jalan desa.
5. Klik Tombol “Kirim”
– Setelah melengkapi semua informasi, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan laporan Anda.
Alur Layanan Pelaporan
Setelah melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita, laporan Anda akan mengikuti alur layanan berikut:
1. Aplikasi Jalan Kita akan mengalirkan laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) fisik.
2. PPK fisik akan menugaskan Penilik Jalan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
3. Penilik Jalan akan merespon laporan yang telah diterima.
4. PPK fisik akan memantau status dan mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan laporan yang diterima.
5. PPK fisik atau Penilik Jalan akan melakukan verifikasi terhadap proses perbaikan yang telah selesai dilakukan.
6. Hasil verifikasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan akan diperbarui melalui aplikasi Jalan Kita.
7. Masyarakat yang telah melaporkan akan menerima laporan mengenai pekerjaan tersebut melalui aplikasi Jalan Kita, dan mereka juga memiliki opsi untuk memberikan penilaian atau rating terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
Sebelum melaporkan jalan yang rusak, penting untuk memperhatikan status jalan tersebut. Penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan statusnya, yang dapat dibedakan sebagai berikut:
– Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan termasuk jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
– Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan ini berada di bawah pemerintah provinsi.
– Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
– Jalan Kota: Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
– Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau permukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Dengan melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita, Anda turut berperan dalam menjaga infrastruktur jalan yang aman dan memastikan perbaikan yang dibutuhkan dapat segera dilakukan. Mari bersama-sama menjaga kualitas jalan di Indonesia untuk mobilitas yang lebih baik!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com