BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial FM (19), yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban di sebuah hotel mewah di Kota Bandung, justru harus berurusan dengan hukum. Pemuda tersebut ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi setelah terbukti menjalankan bisnis sampingan terlarang sebagai bandar narkotika jenis tembakau sintetis atau “sinte”.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan FM dilakukan di tempat kerjanya beberapa hari lalu. Kasus ini terungkap berawal dari pengembangan informasi setelah polisi menciduk seorang pengguna narkoba yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka.
“Tersangka FM yang berprofesi sebagai security hotel di Bandung ini berperan sebagai bandar. Dari tangannya, kami menyita 33 gram tembakau sintetis yang sebagian sudah siap edar,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/5/2026) seperti yang dikutip dari laman detikJabar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menggunakan modus yang tergolong berani. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang dengan membeli secara daring melalui media sosial Instagram. Setelah barang tiba, ia membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Mirisnya, FM kerap menjadikan area pos satpam hotel tempatnya bekerja sebagai titik transaksi. “Modusnya, tersangka menawarkan barang lewat Instagram pribadinya. Jika sudah ada kesepakatan, barang akan ‘ditempel’ di lokasi tertentu atau pembeli melakukan COD (Cash on Delivery) langsung di pos satpam hotel,” jelas Niko.
Kepada penyidik, FM mengaku baru menjalani bisnis gelap ini selama satu bulan terakhir. Alasan klasik mengenai tambahan penghasilan menjadi motif utamanya, di mana ia bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta untuk setiap paket besar yang ia pecah.
Kini, masa depan pemuda 19 tahun itu terancam suram. Polisi menjerat FM dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan perburuan terhadap pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut kepada tersangka.





