JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai komedian Pandji Pragiwaksono tidak layak dipidana atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Menurut Feri, materi komedi tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Feri menegaskan, candaan yang disampaikan Pandji tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai tidak ada unsur niat jahat dalam penyampaian materi tersebut, sebagaimana telah ditegaskan langsung oleh Pandji dalam pertunjukannya.
“Apalagi kita ketahui bahwa Pandji kan sudah menggarisbawahi bahwa tidak ada niat jahat dalam proses melakukan stand up comedy,” kata Feri Amsari dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Senin (11/1/2026).
Menurut Feri, komedi pada hakikatnya membutuhkan kebebasan berekspresi dan kebebasan jiwa. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada dasar untuk menganggap materi komedi sebagai perbuatan pidana.
“Kan ini namanya juga bercanda, ya perlu kebebasan jiwa untuk itu. Bagi saya tidak ada satu orang pun yang kemudian boleh menganggap ini sebuah tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Feri menyebut satire politik seperti yang dilakukan Pandji bukanlah kejahatan dalam negara demokrasi. Ia menilai pemidanaan terhadap pelawak justru bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
“Agak lucu ya di sebuah negara yang mengaku demokrasi, orang dipidana karena menjadi pelawak. Karena harusnya ujungnya kelucuan bersama dan tidak boleh ada yang tersinggung, namanya saja melucu,” kata Feri.
Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap pelawak yang mengkritik negara atau penguasa hanya lazim terjadi di negara dengan sistem kekuasaan otoriter atau kerajaan yang menganut prinsip lese majeste.
“Tapi kemudian hal yang lucu itu malah menjadi alat kriminalisasi. Kalau kita bicara sejarah bernegara, pelawak-pelawak yang mengkritik negara atau penguasa negara, itu hanya bisa terjadi di kekuasaan otoriter,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Feri juga menyoroti keberadaan sejumlah “pasal karet” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Ia menilai laporan terhadap Pandji dapat menjadi ujian awal bagi penerapan KUHP baru, khususnya terkait potensi kriminalisasi.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Jumat (9/1/2026). Namun, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah memberikan klarifikasi bahwa kedua kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi resmi mereka.





