Megapolitan

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107,3 Juta, Dipicu Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

×

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107,3 Juta, Dipicu Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengajukan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 atau musim haji 1448 H. Dalam usulan terbaru tersebut, biaya haji per jemaah direncanakan menyentuh angka Rp 107.340.172,02.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya lonjakan sebesar Rp 19.930.806 jika disandingkan dengan BPIH tahun 2026 yang berada di angka Rp 87.409.365,45.

Rencana kenaikan ini dipaparkan oleh Irfan saat menghadiri rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR. Ia mengungkapkan bahwa salah satu pemicu utama di balik pembengkakan anggaran ini adalah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Irfan dalam rapat kerja, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026) lalu.

Selain faktor mata uang, ada berbagai komponen operasional lain yang memengaruhi kalkulasi biaya haji 2027. Pemerintah turut mengalkulasi kenaikan ongkos maskapai penerbangan, harga sewa penginapan di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, tarif layanan Masyair, serta biaya untuk sektor kesehatan jemaah.

Faktor penentu lainnya meliputi penguatan program manasik kesehatan, penyediaan paket makanan siap saji (ready to eat), penyesuaian biaya konsumsi di Arab Saudi, tata kelola distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah pengganti yang batal berangkat.

Meski ada proyeksi kenaikan total biaya, pemerintah tetap berupaya agar nominal yang wajib dibayarkan langsung oleh masyarakat tidak melonjak drastis. Strategi yang disiapkan adalah dengan menerapkan skema pembiayaan proporsional, di mana jemaah hanya menanggung 40 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara itu, 60 persen sisanya akan disubsidi menggunakan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Irfan.

Sebagai informasi, penyusunan rancangan anggaran haji periode ini menggunakan dasar asumsi kurs Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Apabila dibedah, porsi terbesar dari total BPIH dialokasikan untuk operasional di Arab Saudi, yakni mencapai Rp 60.891.068 atau sekitar 56,73 persen. Sedangkan untuk pos anggaran di dalam negeri, termasuk di dalamnya rata-scale biaya penerbangan tiap jemaah, diusulkan sebesar Rp 46.449.103 atau setara 43,27 persen.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan menutup penjelasannya.