GARUT, TINTAHIJAU.com – Aksi kekerasan sadis menimpa Ahmad, seorang pria asal Garut yang menjadi korban penculikan dan pengeroyokan oleh empat orang pria. Tak hanya babak belur, korban bahkan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dengan dipaksa mengonsumsi kotoran hewan oleh para pelaku yang tersulut emosi akibat cemburu buta.
Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula saat korban tengah berada di sebuah bengkel di kawasan Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, untuk memperbaiki ban mobilnya.
“Korban dipukuli kemudian diculik saat sedang memperbaiki ban mobil. Ia dibawa paksa oleh empat pelaku menggunakan sepeda motor ke tempat sepi,” ujar Patri dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Di lokasi yang terpencil, korban diinterogasi dan dihujani pukulan oleh para pelaku. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan yang sangat merendahkan martabat korban. Ahmad disiram dengan cairan kotor dan dipaksa memakan kotoran ayam di bawah ancaman para pelaku.
Setelah melampiaskan aksinya, para pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi. Meski mengalami luka fisik dan trauma berat, Ahmad berhasil menyelamatkan diri dan langsung menuju kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Bergerak cepat berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Cikajang berhasil meringkus empat tersangka berinisial DN, AK, MR, dan CS pada Kamis (23/4). Mayoritas pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cikajang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pengeroyokan ini adalah dendam pribadi salah satu pelaku, yakni DN. Tersangka DN menuding Ahmad sebagai “orang ketiga” yang menjadi penyebab hancurnya rumah tangga DN hingga berujung pada perceraian.
“Aksi ini dipicu adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi,” pungkas AKP Patri Arsono.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 450 KUHP terkait penculikan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: detikJabar



