
SUBANG, TINTAHIJAUcom – Polisi mengamankan pasangan suami istri peracik miras oplosan yang tewaskan belasan orang seusai hadiri pernikahan rekannya di Sagalaherang, Subang.
Dari 15 orang yang ikut dalam pesta miras oplosan, 12 orang diantaranya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Ciereng Subang. Tiga orang lainnya dalam kondisi kritis.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan pasangan suami istri, NN dan RH warga Sarireja, Kecamatan Jalancagak. Keduanya merupakan penjual miras yang menewaskan 12 orang tersebut
“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti, serta keterangan saksi yang kami kumpulkan, terhadap dua orang yang kami amankan dan sudah cukup bukti untuk dinaikkan memjadi tersangka,” kata Kapolres
Keduanya diamankan di daerah Bandung. Mereka mengaku tinghalkan Jalancagak karena khawatir aksi massa yang main hakim sendiri
Kapolres menerapkan pasal 204 KUHPidana dan atau Pasal 146 Jo Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com