Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan M Ramdanu alias Danu (MR) sebagai tersangka.

“Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, dilansir detikJabar, Selasa (17/10/2023) malam.

Ramdanu diketahui merupakan sepupu dan keponakan korban. Ia menyerahkan diri ke petugas dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Baca Juga:  Menpora Dito Ariotedjo Beri Kesaksian di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo

Sekadar diketahui, kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari 2 tahun yang lalu. Korbannya adalah Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi pun kemudian memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

Baca Juga:  Bank BJB Mendukung Pertumbuhan Pabrik Pusri IIIB untuk Ketahanan Pangan Nasional

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com