“Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah mengantongi putusan Pengadilan Negeri Majalengka. Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah ini,” ungkap Kompol Bayu Purdantono.
Dalam upaya untuk memerangi peredaran narkotika, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus yang melibatkan 3 tersangka dengan inisial ET (41) warga Kabupaten Sumedang, APK (24) warga Kabupaten Subang, dan MN (30) warga Provinsi Aceh. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan secara fisik, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.
Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K., juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan berkembangnya wilayah Majalengka, termasuk beroperasinya tol cisumdawu dan bandara kertajati, pengawasan dan kerjasama masyarakat semakin diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba melalui berbagai jalur, termasuk media sosial.
“Kami akan memperketat patroli dan pengawasan, dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor Call Center 110 atau Hallo pak Kapolres ke no 081111122004,” ungkapnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Majalengka terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga harkamtibmas, keamanan dan kesejahteraan masyarakat