Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika dengan 3 Tersangka

MAJALENGKA, TINTAHIJAUcom – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di Wilayah Hukun Majalengka.

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah tersebut, jajaran Polres nengamankan sejumlah dan barang bukti pelaku terkait kasus obat terlarang tersebut.

Sejumlah barang bukti, kini dimusbahkan Satuan
Reserse Narkoba Polres Majalengka di Halaman Sat Res Narkoba Polres Majalengka pada Kamis (31/8/2023).

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh pihak terkait, antara lain Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K. Hadir juga dalam acara ini Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H, perwakilan dari Kodim 0617/Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan, Ketua PANI Majalengka, dan Ketua Kampung Narkoba.

Baca Juga:  Petinggi STKIP Yasika Majalengka Sepakat Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Bayu Purdantono, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi Sabu seberat 12,31 gram, daun ganja kering seberat 5,59 gram, tembakau sintetis seberat 42,88 gram, serta obat keras dan terbatas dalam jumlah besar yaitu 10.552 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh dua) butir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com