Megapolitan

‎Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Curas di Minimarket, Empat Pelaku Diamankan

×

‎Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Curas di Minimarket, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

‎‎Majalengka, TINTAHIJAU.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua toko modern di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/03/2026), Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, menyampaikan bahwa total empat orang pelaku telah diamankan.

‎‎Kasus pertama terjadi di sebuah gerai Alfamart di Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, pada Jumat (6/2/2026) dini hari.

Tiga pelaku masing-masing berinisial A.M, R.S, dan Y.S ditangkap setelah melakukan aksi perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang.‎‎

“Pelaku awalnya berpura-pura membeli kopi. Namun saat hendak membayar, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu memaksa korban membuka brankas,” ujar Kapolres.‎‎

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp34.460.537. Rinciannya, Rp31.727.737 diambil dari dalam brankas dan Rp2.732.800 dari meja kasir.‎‎

Sementara itu, kasus kedua terjadi di gerai Alfamart di wilayah Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial R.M.F.

‎‎Pelaku masuk ke dalam toko melalui rolling door yang tidak terkunci, kemudian mematikan aliran listrik.

Dalam kondisi gelap, pelaku mengancam dua karyawan menggunakan benda menyerupai kunci inggris dan pistol mainan.

‎‎“Di bawah ancaman tersebut, korban dipaksa membuka brankas dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.712.851,” kata Kapolres.‎‎

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua kasus tersebut, di antaranya rekaman CCTV, dokumen keuangan, kendaraan sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.‎‎

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus curas di Pasar Balong dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah kejadian, sementara kasus di Sindangwangi berhasil diungkap hanya dalam waktu tiga hari.‎‎

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.‎‎

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.