Majalengka, TINTAHIJAU.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua toko modern di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/03/2026), Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, menyampaikan bahwa total empat orang pelaku telah diamankan.
Kasus pertama terjadi di sebuah gerai Alfamart di Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
Tiga pelaku masing-masing berinisial A.M, R.S, dan Y.S ditangkap setelah melakukan aksi perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang.
“Pelaku awalnya berpura-pura membeli kopi. Namun saat hendak membayar, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu memaksa korban membuka brankas,” ujar Kapolres.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp34.460.537. Rinciannya, Rp31.727.737 diambil dari dalam brankas dan Rp2.732.800 dari meja kasir.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di gerai Alfamart di wilayah Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial R.M.F.
Pelaku masuk ke dalam toko melalui rolling door yang tidak terkunci, kemudian mematikan aliran listrik.
Dalam kondisi gelap, pelaku mengancam dua karyawan menggunakan benda menyerupai kunci inggris dan pistol mainan.
“Di bawah ancaman tersebut, korban dipaksa membuka brankas dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.712.851,” kata Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua kasus tersebut, di antaranya rekaman CCTV, dokumen keuangan, kendaraan sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus curas di Pasar Balong dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah kejadian, sementara kasus di Sindangwangi berhasil diungkap hanya dalam waktu tiga hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.





