Megapolitan

Roy Suryo dan dr. Tifa Kompak, Minta Jokowi Hadir di Persidangan

×

Roy Suryo dan dr. Tifa Kompak, Minta Jokowi Hadir di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Foto: Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan Kejari Jaksel (Taufiq/detikcom)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa kliennya tetap konsisten menolak opsi damai atau restorative justice dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sikap ini sejalan dengan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang juga memilih jalur perlawanan hukum dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

Selain menolak damai, kubu penulis buku Jokowi’s White Paper tersebut menegaskan tidak akan mengakui kesalahan maupun melakukan plea bargaining.

“Mas Roy Suryo, salah satu pejuang dalam kasus ini, komitmennya tetap sama. Tidak mengajukan restorative justice dengan pelapor, yaitu Pak Joko Widodo,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Saat ini, proses praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sedang bergulir dan putusannya dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026. Berdasarkan KUHAP baru, sidang perkara pokok di PN Jakarta Timur wajib ditunda hingga praperadilan rampung.

Desak Jokowi Hadir di Persidangan

Kubu mantan Menpora ini juga meminta Jokowi selaku pelapor untuk datang langsung ke persidangan setelah proses praperadilan selesai.

“Pak Joko Widodo silakan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nanti dimintai keterangan sebagai pelapor atau saksi pelapor,” ujar Gafur.

Langkah ini senada dengan Dokter Tifa yang sebelumnya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dokter Tifa secara tegas menolak opsi damai di hadapan majelis hakim.

“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” katanya menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya.