Megapolitan

Puspom TNI Tahan Empat Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

×

Puspom TNI Tahan Empat Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto. Foto: (Rizky Adha/detikcom)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi penahanan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses kasus ini lebih lanjut.

“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Mayjen Yusri, Rabu (18/3/2026).

Guna melengkapi alat bukti, pihak Puspom TNI juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. “Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa para tersangka ditempatkan di sel tahanan dengan pengamanan maksimal.

“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut. Terkait status hukum para pelaku, Yusri menegaskan bahwa prosesnya sudah ditingkatkan.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Terkait ancaman pidana yang menjerat keempat oknum prajurit tersebut, pihak TNI telah menyiapkan pasal berlapis.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.