SURABAYA, TINTAHIJAU.com — Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, terus berlanjut. Terbaru, pihak kampus tempat Resbob menempuh pendidikan memutuskan untuk mengeluarkannya secara resmi.
Resbob dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jawa Timur, menyusul pernyataannya yang dinilai menghina Viking—kelompok pendukung klub Persib Bandung—serta suku Sunda. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh pihak universitas melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi kampus.
Dalam pernyataannya, pihak universitas menyebutkan bahwa kampus telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kasus tersebut. Selain itu, rapat internal juga digelar untuk membahas sanksi yang akan diberikan. Hasil rapat menyepakati bahwa Resbob telah melanggar kode etik dan tata pergaulan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Atas pertimbangan tersebut, kampus memutuskan untuk mengeluarkan yang bersangkutan sebagai mahasiswa,” demikian disampaikan pihak universitas dalam unggahan tersebut.
“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi lanjutan terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik yaitu tindakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob yang terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Sehubungan dengan kasus ini Universitas Wijaya Kusuma Surabaya telah melakukan proses internal secara menyeluruh objektif dan berlandaskan peraturan rektor nomor 170 tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada hari Minggu, 14 Desember 2025
Berdasarkan rapat rektorat, memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan Mahasiswa NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan rektor Nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan rektor tanggal 14 Desember 2025,” pernyataan dari pihak kampus.
Keputusan pemecatan tersebut berlaku efektif sejak 14 Desember 2025. Sebelumnya, Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.











