Megapolitan

Resbob Dilaporkan ke Polisi Usai Hina Suku Sunda

×

Resbob Dilaporkan ke Polisi Usai Hina Suku Sunda

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Streamer YouTube Muhammad Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan nama Resbob resmi dilaporkan ke polisi usai ucapannya yang menghina suku Sunda viral dan memicu kemarahan publik. Laporan tersebut diajukan oleh advokat Piar Pratama ke Polres Kota Bandung pada 10 Desember 2025.

Dalam laporannya, Piar menjerat Resbob dengan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian di ruang digital sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) menjadi dasar aduan, masing-masing terkait penghinaan/pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian berbasis SARA. Adapun sanksi pidananya tercantum di Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ucapan Resbob yang dijadikan barang bukti dalam laporan polisi di antaranya:

“Viking anj* yang diarahkan pada komunitas suporter Persib, Viking Persib Club.

“Wajah semua Sunda anj, semua orang Sunda anj yang dianggap sebagai penghinaan terhadap etnis Sunda.

Dalam dokumen laporan polisi yang turut diunggah oleh aktor Abenk Marco melalui Instagram pada Jumat (12/12/2025), disebutkan bahwa ucapan Resbob telah memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat Sunda, mulai dari kelompok suporter, tokoh adat, organisasi masyarakat, hingga warga Sunda yang tinggal di luar Jawa Barat.

“Akibat perbuatan itu, masyarakat Sunda dari berbagai latar merasa tersinggung dan marah karena ucapan penghinaan tersebut,” tulis salah satu bagian laporan tersebut.

Abenk Marco menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan negara serta upaya menjaga persatuan bangsa. Ia juga mengajak publik mengawal kasus ini secara proporsional agar menjadi pembelajaran bersama.

“Kami kawal proses kasus ini bersama sebagai pembelajaran untuk bijak dalam bermedia sosial dan agar tidak ada lagi kejadian seperti ini di kemudian hari di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Abenk, yang dikenal sebagai pemain sinetron Preman Pensiun.

Megapolitan

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat