Respon Keputusan MK, Gerindra: Gibran Miliki Hak Konstitusi Dicalonkan dan Mencalonkan

JAKARTA, TINTAHIJAUcom  – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau kurang dengan catatan telah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi menyambut baik dan menghormati seluruh putusan MK yang merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

“Siapapun yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih oleh rakyat memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai capres atau cawapres,” ucapnya.

Baca Juga:  MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Berpeluang Maju Cawapres 2024

“Termasuk di dalamnya Mas Gibran (Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka) memiliki hak konstitusi maju dalam Pilpres 2024,” lanjut Kang Dedi.

Disinggung apakah Gibran akan menjadi pilihan sebagai cawapres Prabowo Subianto? Kang Dedi Mulyadi mengungkapkan hal tersebut akan diputuskan melalui sejumlah pertemuan dan musyawarah koalisi Indonesia Maju.

“Selanjutnya untuk keputusan cawapres Pak Prabowo Subianto kita tunggu hasil musyawarah dari pimpinan koalisi Indonesia Maju,” ujar KDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com