JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru yang menyedot perhatian publik. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Putusan ini memicu gelombang analisis dari para pakar hukum. Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al-Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat merupakan hal wajar. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika tersebut harus tetap bersandar pada alat bukti yang sah di persidangan.
“Keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa adalah batu uji untuk menilai kesesuaian fakta dan pertanggungjawaban hukum. Dalam hukum acara pidana, pengakuan seorang terdakwa bukanlah alat bukti utama, melainkan bagaimana kesesuaian dengan alat bukti lainnya,” ujar Suparji saat hadir dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (2/7/2026).
Unsur Mens Rea dan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Suparji, jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai terpenuhinya unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait keberadaan mens rea atau niat jahat.
“Telah dibuktikan adanya pertemuan, komunikasi melalui grup WhatsApp, dan perintah dari staf khusus kepada pejabat lain. Rangkaian peristiwa ini dianggap memiliki korelasi substantif, terstruktur, dan sistematis,” tegas Suparji.
Ia menambahkan, terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dinilai hakim sebagai refleksi dari niat jahat tersebut. Unsur penyalahgunaan wewenang juga terbukti lewat penunjukan staf khusus menteri di luar bidangnya, serta penggunaan sarana berupa penunjukan konsultan eksternal yang menguntungkan korporasi tertentu melalui mekanisme investasi kilat yang mendongkrak nilai saham. Pembuktian kumulatif ini diperkuat dengan perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai hakim metodologis dan akuntabel.
Dissenting Opinion: Soroti Celah Bukti Niat Jahat
Kendati divonis bersalah, putusan terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan primer maupun subsider.
“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Andi dalam persidangan.
Hakim Andi berargumen bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya menentukan operating system (sistem operasi). Lebih lanjut, ia menyatakan tidak ditemukan bukti permufakatan jahat (samenspanning) antara Nadiem dengan terdakwa lainnya, seperti Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Terkait percakapan grup WhatsApp yang sempat dipersoalkan, Hakim Andi menilai obrolan itu terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Oleh sebab itu, percakapan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kesamaan kehendak (meeting of minds) atau tindakan persiapan (voorbereidingshandeling), melainkan sebatas diskusi rencana aksi kebijakan.
Menanggapi adanya dissenting opinion ini, Suparji Ahmad menilai perbedaan pandangan tersebut memang didominasi oleh perdebatan apakah penunjukan staf khusus dan grup WhatsApp tersebut memenuhi unsur mens rea atau tidak.
Detail Vonis Nadiem Makarim:
- Hukuman Penjara: 10 Tahun.
- Denda Pidana: Rp1 Miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Uang Pengganti: Rp809.597.125.000 (sekitar Rp809,6 Miliar), dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 5 tahun penjara.
Pihak pemerintah melalui Yusril menyatakan bersikap netral terhadap hasil persidangan ini, dengan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah maka harus dihukum, dan jika tidak terbukti maka harus dibebaskan.




