SHI Meminta Negara Hadir untuk Kesejahteraan Hakim

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta pemerintah untuk hadir dan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Permintaan ini didasari oleh fakta bahwa selama 12 tahun, hakim tidak mengalami kenaikan gaji dan tunjangan, sementara inflasi terus meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator SHI, Aji Prakoso, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin (7/10/2024), seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut Aji, SHI tidak mengharapkan kekayaan, namun mereka ingin pemerintah memperhatikan kondisi hakim yang terus terabaikan. “Kami sampaikan (ke Menkumham) kondisi rekan-rekan hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah,” tegas Aji.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi dan Tim Gabungan Sigap Bagikan Logistik kepada Penyintas Longsor di Pengungsian

Permintaan Revisi PP 94 Tahun 2012

Aji juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung. Menurut aturan tersebut, gaji hakim seharusnya disesuaikan dengan pejabat negara, bukan menggunakan sistem penggajian seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Aji menyoroti bahwa penggajian hakim yang masih menggunakan metode PNS saat ini dianggap ilegal, karena dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hakim dikategorikan sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, revisi PP 94 diharapkan dapat segera dilakukan demi kesejahteraan hakim.

Baca Juga:  Viral Perempuan Tega Bakar Ijazah S1 Milik Pacarnya, Kuliah 4 Tahun Kini Sia-sia

Tindakan Hukum Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, Aji menyatakan bahwa SHI berencana untuk mengajukan gugatan hukum atau citizen lawsuit terhadap negara. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum lain, seperti pengajuan judicial review terhadap PP 94 Tahun 2012.

Selain itu, sebagai bentuk protes, SHI mengumumkan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari, mulai dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Baca Juga:  Penangkapan 103 Warga Negara Taiwan di Bali Terkait Dugaan Kejahatan Siber

Dengan tekanan dari berbagai pihak, SHI berharap pemerintah segera bertindak untuk memperbaiki kondisi finansial para hakim dan menghindari ketidakstabilan di dunia peradilan.