SUBANG, TINTAHIJAU.com – Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka akan digelar pada 15 Februari 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto, melalui pesan tertulis pada Kamis (1/2/2024).
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, sidang perdana tersebut akan diselenggarakan di Ruang Ali Sadi PN Surakarta.
Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa ini merupakan gugatan kedua yang diajukan oleh Almas, setelah gugatan pertama dengan nomor register 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dinyatakan dismissal.
“Gugatan ini setelah Gugatan Sederhana yang diajukan Almas dengan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana,” ungkap Bambang seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Kamis (1/2/2024).
Almas kemudian mengajukan gugatan biasa pada 29 Januari 2024, dan gugatan ini telah terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Alasan di balik gugatan ini terkait dengan peran Almas dalam mengajukan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan sebagian gugatan Almas, memungkinkan Gibran maju ke Pilpres 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.
Dalam dokumen petitum yang diterima Kompas.tv, Almas menilai dirinya turut berperan membuka pintu bagi Gibran sehingga putra Presiden Joko Widodo itu bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Meski demikian, Almas mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dirinya tidak mendapatkan apresiasi dari Gibran, bahkan sekadar ucapan terima kasih. Hal ini menjadi dasar bagi Almas untuk mengajukan gugatan wanprestasi, dengan klaim kerugian senilai Rp10 juta yang dihabiskannya untuk menyewa jasa advokat dalam gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Penggugat (Almas) mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian bunyi petitum.
Sebagai tuntutan, Almas menggugat Gibran dan memohon agar PN Surakarta menghukum Gibran membayar Rp10 juta tersebut paling lambat 14 hari setelah putusan. Uang tersebut akan disalurkan oleh Almas ke satu panti asuhan yang berada di Surakarta.
Sidang perdana ini menjadi momen krusial dalam menentukan arah perkembangan gugatan wanprestasi ini, yang berkaitan dengan dinamika politik dan hukum di Indonesia.