Megapolitan

Streamer Resbob Ditangkap Polisi Usai Diduga Hina Suku Sunda

×

Streamer Resbob Ditangkap Polisi Usai Diduga Hina Suku Sunda

Sebarkan artikel ini
Resbob saat diamankan polisi (Foto: dok Polda Jabar).

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangkap seorang streamer bernama Resbob terkait dugaan ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap Suku Sunda. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam dokumentasi yang diterima awak media, terlihat dua foto yang memperlihatkan kondisi Resbob saat diamankan petugas. Pada foto pertama, Resbob tampak dikawal oleh tiga anggota kepolisian dengan posisi tangan belum diborgol. Sementara pada foto berikutnya, ia sudah terlihat mengenakan borgol saat digiring oleh sejumlah anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Resza, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Resbob merupakan tersangka yang sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial melalui konten siaran langsung di platform YouTube.

“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial. Dalam konten videonya saat melakukan streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Resza, Senin (15/12/2025).

Resza menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pelacakan sejak Jumat (12/12/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat. Selama proses pencarian, Resbob diketahui berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.

“Yang bersangkutan sempat terdeteksi berada di Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir berhasil kami amankan di Semarang,” tegasnya.

Streamer tersebut diketahui memiliki nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Saat ini, Resbob tengah dibawa menuju Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Resza.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, khususnya bagi para kreator konten, agar tidak menyebarkan ujaran yang dapat memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Megapolitan

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat